Blogger templates

Sabtu, 03 Agustus 2019

KONSEP PEMBAGIAN KEKUASAAN DI NKRI

TRIAS POLITICA (SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAANNEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT UUD 1945)




Trias Politica adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan yang sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.

Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsinya dan ini ada hubungannya dengan doktrin Trias Politica. AjaranTrias Politica diajarkan oleh pemikir Inggris yaitu John Locke dan pemikir Perancis yaitu de Montesquieu. Menurut ajaran tersebut:
a. Badan Legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk undang-undang
b. Badan Eksekutif, yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang
c. Badan Yudikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan mengadilinya.

Secara institusional, lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang atau tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukkan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin perpisahan kekuasaan.



Pengertian lembaga eksekutif,legislatif, yudikatif, serta tugas dan kewenangannya:
-Pengertian Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif. Presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya adalah lembaga eksekutif yang menjalankan suatu pemerintahan.
Lembaga eksekutif ini punya kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan sebuah negara. Di Indonesia, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.
Contoh lembaga eksekutif:

1. Presiden

Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang menjalankan roda pemerintahan suatu negara. Presiden memiliki masa jabatan selama 5 tahun untuk satu periode. Namun, ia masih diperbolehkan untuk mengajukan diri sebagai presiden kembali untuk periode berikutnya.

2. Wakil presiden

Wakil presiden adalah jabatan yang satu tingkat berada di bawah presiden. Wakil presiden dapat mengambil alih tugas dan jabatan presiden bila Presiden berhalangan.

3. Menteri

Menteri adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik siginifikan dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatu kabinet, yang umumnya dipimpin oleh seorang presiden, atau perdana menteri.

Tugas dan Wewenang Lembaga Eksekutif

Seperti yang dijelaskan sebelumnya pada pengertian lembaga eksekutif di atas tugas lembaga ini adalah melaksanakan peraturan, kebijakan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif. Selain itu, beberapa tugas dan wewenang lembaga eksekutif lainnya adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan kerjasama dan membuat perjanjian dengan negara lain atas persetujuan perwakilan rakyat.
  2. Mengangkat perwakilan negara Indonesia (duta dan konsul) untuk negara-negara sahabat. Duta besar Indonesia ditempatkan di ibu kota negara sahabat, dan konsul merupakan lembaga di bawah kedutaan besar Indonesia di negara lain.
  3. Menerima dan menjamu duta besar dari negara tetangga yang datang ke Indonesia.
  4. Memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya pada warga negara Indonesia/ asing yang memiliki jasa bagi Indonesia.
-Pengertian Lembaga Legislatif adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk merumuskan dan membuat peraturan, kebijakan, dan Undang-Undang suatu negara. Sebagai badan deliberatif pemerintah, lembaga ini memiliki kuasa dalam membuat hukum di suatu negara.

Contoh lembaga Legislatif:

1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Lembaga legislatif yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR adala mereka yang menjadi anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta PEMILU dan terpilih.
Tugas DPR diantaranya:
  • Memilih anggota BPK secara langsung.
  • Mengajukan tiga orang hakim konstitusi.
  • Memberi persetujuan kepada Presiden untuk pernyataan perang, damai, dan perjanjian dengan negara lain.
  • Mengusulkan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.

2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD adalah lembaga legislatif perwakilan daerah yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPD merupakan perwakilan dari masing-masing provinsi yang terpilih saat PEMILU.
Tugas DPD diantaranya:
  • Mengajukan rancangan UUD yang berhubungan dengan otonomi daerah dan mengawasi pelaksanaannya.
  • Memeriksa hasil keuangan negara melalui BPK.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai RUU APBN

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga legislatif yang di dalamnya terdiri dari anggota DPR dan DPD yang terpilih dalam PEMILU. MPR bertugas membuat UUD, peraturan, dan kebijakan.
Tugas MPR diantaranya:
  • Membuat, menetapkan, dan mengubah UUD.
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
  • Memberhentikan Presiden dan Wakil presiden sesuai dengan UUD.
-Pengertian Lembaga Yudikatif adalah lembaga negara yang bertugas melakukan pengawasan, pengawalan, dan memantau proses pelaksanaan UUD, dan pengawasan pelaksaaan hukum di suatu negara.
Lembaga Yudikatif di Indonesia diantaranya adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua lembaga negara ini berperan memberikan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan UUD dan hukum di Indonesia.
Contoh lembaga Yudikatif:

1. Mahkamah Agung (MA)

MA merupakan lembaga Yudikatif yang punya wewenang kehakiman. Kekuasaan tersebut dalam hal ini untuk penyelenggaraan peradilan dalam penegakan hukum yang adil.
Tugas MA diantaranya:
  • Mengadili dan menguji peraturan perundang-undangan.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang pemberian grasi dan juga rehabilitas.
  • Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi.

2. Mahkamah Konsitusi (MK)

MK adalah lembaga Yudikatif yang berwenang sebagai pengadilan di tingkat pertama dan terakhir. Keputusah MK adalah bersifat final untuk menguji Undang-Undang.
Tugas MK diantaranya:
  • Mengadili pada tingkat pertama sampai akhir putusan yang bersifat final untuk menguji UU.
  • Memutuskan persengketaan yang terjadi.
  • Memutuskan pembubaran sebuah partai politik.
  • Memutuskan perselisihan dan persengketaan yang berhubungan dengan hasil pemilu.
  • Memberikan keputusan mengenai pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan wakilnya sesuai dengan UU.
  • Menerima usulan dari DPR perihal pemberhentian presiden dan wakilnya dan segera menindaklanjutinya.

3. Komisi Yudisial (KY)

KY merupakan lembaga Yudikatif yang punya wewenang dan tugas dalam mengusulkan pengangkatan Hakim Agung. Selain itu, YK juga bertugas menjaga penegakan kehormatan perilaku dan martabat seorang hakim.
Tugas KY diantaranya:
  • Mengusulkan pengangkatan seorang Hakim Agung
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan juga perlaku Hakim

source: https://www.maxmanroe.com/vid/organisasi/pengertian-lembaga-eksekutif-legislatif-yudikatif.html

Secara umum, permasalahan pembangunan ekonomi yang sering dialami oleh negara berkembang yaitu pengangguran, kemiskinan,ketimpanga dalam distribusi pendapatan, dan tingginya angka pertumbuhan penduduk. Hal ini menunjukkan ketida merataan kesejahteraan masyarakat yang merupakan penghambat proses pembangunan ekonomi. Berikut ini adalah penjabaran dari beberapa masalah pembangunan ekonomi tersebut.

1. Kemiskinan
Herlan firmansyah (2016) menyatakan bahwa kemiskinan sering kali menjadi masalah yang tidak pernah terselesaikan dalam setiap tahapan pembangunan ekonomi negara berkembang
Hal tersebut diakibatkan adanya siklus yang terjadi secara berulang dan sulit terselesaikan, yang sering diistilahkan dengan lingkaran kemiskinan yang merupakan serangkaian kekuatan yang saling mempengaruhi secara sedemikian rupa sehingga menimbulkan keadaan dimana suatu negara akan tetap miskin dan akan tetap mengalami banyak kesukaran untuk mencapai tingkat pembangunan yang lebih tinggi.
Mengapa kemiskinan menjadi salah satu masalah dalam pembangunan ekonomi? Hal ini dikarenakan pembanguan ekonomi yang tujuan salah satunya adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat atau mensejahterakan masyarakat, apabila semakin banyaknya kemiskinan di suatu negara maka tujuan dari pembangunan ekonomi tersebut tidak terpenuhi atau tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Maka dari itu banyaknya angka kemiskinan pada suatu negara sangat berpengaruh terhadap jalannya pembangunan ekonomi.
2. Pengangguran
Edy Hermansyah (masalah pembangunan manusia kependudukan pengangguran dan migrasi) menyatakan bahwa masalah pengangguran telah menjadi momok yang begitu menakutkan khususnya di Negara Negara berkembang seperti di Indonesia
Hal ini sudah tidak asing lagi ketika kita membicarakan masalah pengangguran yang ada di Indonesia. Pengangguran ini terjadi karena jumlah pencari kerja lebih besar dari jumlah peluang kerja yang tersedia dan masih adanya anak yang putus sekolah sehingga kesulitan untuk mencari pekerjaan serta terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK karena krisis global.
Tujuan pembangunan ekonomi suatu negara pada dasarnya adalah meninkatkan kemakmuran masyarakat dan pertumbuhan ekonomi agar stabil dan dalam keadaan naik terus. Jika tingkat pengangguran disuatu negara relatif tinggi, hal tersebut akan menghambat pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yang telah dicita-citakan. Hal ini terjadi karena pengangguran berdampak negatif terhadap kegiatan perekonomian. 
Pengangguran bisa menyebabkan masyarakat tidak dapat memaksimalkan tingkat kemakmuran yang dicapainya, hal ini terjadi karena pengangguran bisa menyebabkan pendapatan nasional riil (nyata) yang dicapai masyarakat akan lebih rendah dari pada pendapan potensial (pendapatang yang seharusnya).
Oleh karen itu kemakmuran yang dicapai masyarakat pun akan lebih rendah. Pengangguran akan menyebabkan pendapatan nasional yang berasal dari sektor pajak berkurang. Jika penerimaan pajak menurun, dana untuk kegiatan ekonomi pemerintah juga akan berkurang sehingga kegiatan pembangunan pun akan terus menurun. 
Adanya pengangguran akan menyebabkan daya beli masyarakat akan berkurang sehingga permintaan terhadap barang-barang hasil produksi akan berkurang. Keadaan demikian tidak merangsang kalangan investor untuk melakukan perluasan atau pendirian industri baru, dengan demikian tingkat investasi menurun sehingga pertumbuhan ekonomi pun tidak akan terpacu.
3. Ketimpangan dalam distribusi pendapatan
Leni Permana (2009) menyatakan bahwa masalah kemiskinan seringkali dihubungkan dengan masalah ketidakmerataan distribusi pendapatan. Pertumbukan ekonomi yang terus-menerus tidak selalu dapat mengurangi tingkat kemiskinan atau pertumbuhan ekonomi tidak berkorelasi positif dengan distribusi pendapatan.
Ketimpangan distribusi pendapatan membuat jurang si kaya dan si miskin semakin curam yang mengakibatkan terjadinya kecemburuan sosial dan berpotensi untuk memicu terjadinya berbagai tindak kriminal.
Ketimpangan dapat disebabkan oleh ketidaksetaraan Sumber Daya Alam (SDA), keahlian, bakat, dan kapital (sistem ekonomi dimana perdagangan, industri dan alat-alat produksi dikendalikan oleh pemilik swasta dengn tujuan memperoleh keuntungan dalam ekonomi pasar, pemilik modal dalam melakukan usahanya berusaha untuk meraih keuntungan sebasar-besarnya), serta strategi pembangunan yang tidak tepat yang berorientasi pada pertumbuhan.
4. Tingginya angka pertumbuhan penduduk
Tingginya angka pertumbuhan penduduk disebabkan karena tingginya angka kelahiran di suatu negara, tingginya angka kelahiran disebabkan karena pada saat ini banyaknya atau maraknya pernikahan dini yang mengakibatkan kehamilan dini pula. Dan banyak pula orang-orang yang beranggapan bahwa banyak anak banyak rezeki, dan ada pula yang beranggapan bahwa penerus dalam sebuah keluarga adalah anak laki-laki, sehingga apabila dalam pernikahannya belum memiliki anak laki-laki maka mereka akan berusaha sampai mendapatkan anak laki-laki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar